Sistem Pelaporan Pelanggaran

whistleblowing system (WBS)

Acuan

Sistem Pelaporan Pelanggaran atau whistleblowing system (WBS) mengacu kepada keputusan bersama antara Direksi dan Dewan Komisaris nomor KD-46-037-DIR-BPP;KEP-03DK-DR-VII-2022 tertanggal 6 Juli 2022 Tentang “Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS)”.

Penyampaian Laporan Pelanggaran

Pelaporan dapat dilakukan melalui Surat Tertulis dan Surat Elektronik (E-Mail) melalui tata cara berikut:
Surat Tertulis
SISTEMPELAPORANPELANGGARAN-4_65af776bdfdec

*Surat tertulis dikirimkan kepada Tim Pengelola WBS. Surat ini hanya dapat dibuka oleh Tim Pengelola WBS

e-PPID Danareksa
FORMEMAIL-1_65af79ef71161

*E-mail yang digunakan adalah e-mail khusus (wbs@danareksa.co.id) untuk penerimaan laporan dan bukan e-mail pribadi dengan tujuan menjaga kerahasiaan pelapor dan mencegah pegawai untuk tidak melaporkan. E-mail hanya dapat dibuka oleh Tim Pengelola WBS. Tim Pengelola WBS tidak diperkenankan menghapus setiap e-mail yang ada di alamat e-mail khusus ini.urat tertulis dikirimkan kepada Tim Pengelola WBS. Surat ini hanya dapat dibuka oleh Tim Pengelola WBS

Perlindungan

Fasilitas dan Perlindungan yang dapat diberikan kepada pelapor adalah :
  1. Fasilitas media pelaporan yang menjamin kerahasiaan identitas Pelapor dan kasus yang dilaporkan.
  2. Kepada Pelapor yang memberikan identitas dan informasi yang jelas mengenai kasus yang dilaporkan, dapat diberikan perlindungan kerahasiaan identitas Pelapor.
  3. Perlindungan dari tindakan balasan oleh Terlapor yang meliputi perlindungan dari tekanan, penundaan kenaikan pangkat, pemecatan, pembelaan dari gugatan hukum dan catatan yang merugikan dalam file data pribadinya.
  4. Perusahaan dapat memberikan kekebalan atas sanksi administratif internal kepada Pelapor yang beritikad baik. Kekebalan ini diberikan kepada Pelapor yang terlibat secara sukarela maupun “dipaksa” dalam Penyimpangan, namun kemudian beritikad baik untuk melaporkan Penyimpangan tersebut.
  5. Informasi pelaksanaan tindak lanjut, berupa kapan dan bagaimana serta kepada institusi mana tindak lanjut diserahkan.

Penanganan Pengaduan

Fasilitas dan perlindungan yang dari Penanganan bukti atau dokumen serta pemeliharaan database terkait dengan WBS adalah sebagai berikut:
  1. Semua dokumen pelaporan, data pendukung dan bukti yang ditemukan selama proses investigasi bersifat rahasia dan wajib disimpan serta diadministrasikan secara baik untuk keperluan pemeriksaan selanjutnya oleh pihak berwajib atau untuk pembuktian di Pengadilan.
  2. Dokumentasi dan bukti kasus Penyimpangan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berwenang dan ditempatkan di lokasi yang aman. Hal ini untuk mencegah terjadinya pencurian, perubahan dan penghapusan semua bukti terkait.
  3. Penyimpanan dan pemeliharaan bukti dan dokumentasi terkait pelaporan kebijakan WBS ini menjadi tanggung jawab Tim Pengelola WBS.

Jumlah Pengaduan dan Tindak Lanjut

Sosialisasi

Sosialisasi WBS dilaksanakan melalui cara?
  1. Employee Gathering
  2. Helpdesk - memberi informasi kepada seluruh pengguna e-mail di jaringan Danareksa
  3. Perhatian Dewan Komisaris
*Isi form dibawah ini jika Anda memiliki pertanyaan atau laporan terkait Whistleblowing System