Sistem Pelaporan Pelanggaran atau whistleblowing system (WBS) mengacu kepada keputusan bersama antara Direksi dan Dewan Komisaris nomor KD-46-037-DIR-BPP;KEP-03DK-DR-VII-2022 tertanggal 6 Juli 2022 Tentang “Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS)”.
*Surat tertulis dikirimkan kepada Tim Pengelola WBS. Surat ini hanya dapat dibuka oleh Tim Pengelola WBS
*E-mail yang digunakan adalah e-mail khusus (wbs@danareksa.co.id) untuk penerimaan laporan dan bukan e-mail pribadi dengan tujuan menjaga kerahasiaan pelapor dan mencegah pegawai untuk tidak melaporkan. E-mail hanya dapat dibuka oleh Tim Pengelola WBS. Tim Pengelola WBS tidak diperkenankan menghapus setiap e-mail yang ada di alamat e-mail khusus ini.urat tertulis dikirimkan kepada Tim Pengelola WBS. Surat ini hanya dapat dibuka oleh Tim Pengelola WBS